Menkop dan UKM : Pemerintah Dukung Pertumbuhan Koperasi Indonesia

Senin, 18 Maret 2019 | 11:02 WIB
Menkop dan UKM : Pemerintah Dukung Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Menkop dan UKM, Puspayoga memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam Jasa ke-45 Tahun Buku 2018 di Gedung Djunaid Convention Center Pekalongan, Sabtu (16/3/2019). (Dok: Kemekop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi di Indonesia seperti di negara-negara lain, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), menciptakan regulasi yang memberi kemudahan dalam menjalankan usaha bagi perkoperasian Indonesia. Hal ini dikemukakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Puspayoga dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-45 Kospin Jasa di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (16/3/2019).

"Pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya bagi koperasi, agar bisa besar seperti di negara lain," katanya.

RAT tersebut juga dihadiri Wali Kota Pekalongan, Saelany Mahfudz dan sejumlah pengurus koperasi dari Forum Komunikasi Besar Indonesia. Puspayoga mengemukakan, sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea, menjadikan koperasi masuk dalam jajaran perusahaan terbesar di negaranya.

Ia minta koperasi-koperasi memberi masukan kepada pemerintah terkait hal-hal yang diperlukan untuk menyusun regulasi terbaikbagi koperasi.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial

"Jangan lagi koperasi kecil-kecil terus. Koperasi sama dengan PT, harus bisa besar. Tetapi, besarnya koperasi adalah bersama-sama dengan anggota, " kata Menkop.

Ia menegaskan dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan koperasi sudah dilakukan sejak awal pemerintahan 2014. Hal itu terlihat dari naiknya PDB koperasi dari 1,71 persen pada 2014 menjadi 4,48 persen pada 2017.

Presiden Jokowi, pada Hari Koperasi 2018, juga telah menegaskan bahwa koperasi harus besar.

"Pemerintah hadir dalam memberi regulasi untuk memudahkan koperasi menjalankan usahanya dan dapat berkembang seperti di negara lain, " kata Puspayoga.

Ia mengatakan, Kospin Jasa menjadi salah satu contoh koperasi yang berhasil menjadi besar. Kospin Jasa juga telah menjadi tiga koperasi besar di Indonesia yang menyalurkan KUR.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Petani, Kemenkop dan UKM Dorong Hilirisasi Produk

Ini berarti Kospin Jasa sudah setara bank, karena penyalur KUR harus memenuhi Sistem Layanan Informasi Keuangan dari OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI