Suara.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau KIARA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menindak tegas pelaku yang menjual Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu secara online. KIARA menilai hal itu melanggar hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, tindakan orang tersebut telah melanggar pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Pemerintah harus tindak tegas pelaku penjualan pulau di Kepulauan Seribu ini,” kata Susan dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Susan menambahkan, kasus penjualan Pulau Dua Barat ini menjadi ironi bagi kedaulatan Negara karena terjadi di wilayah Ibu Kota Indonesia, Jakarta.
Baca Juga: Sabtu Pagi, Gempa 6,2 SR Guncang Kepulauan Talaud Sulawesi Utara
“Di beranda Jakarta saja ini bisa terjadi dengan mudah. Bagaimana dengan pulau kecil lain di kawasan- kawasan yang minim pengawasan negara? Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu ini perlu diinvestigasi oleh pemerintah bersama dengan masyarakat,” kata Susan menambahkan.
Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, dari jumlah 110 pulau lebih, setidaknya 60 pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu telah dimiliki oleh swasta.
Berbeda dengan data Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang menyebut, hampir 90 persen pulau-pulau di Kepulauan Seribu telah dikuasai swasta.
Untuk diketahui, Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu dijual lewat situs jual beli online dengan harga Rp 243 miliar.
Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta. Lokasinya berdekatan dengan Pulau Dua Timur dan Pulau Pabelokan. Pulau ini berjarak sekitar 85 kilometer dari utara Kota Jakarta.
Baca Juga: Pulau di Kepulauan Seribu Dijual Online, Anies: Saya Cek Dulu Datanya
Melalui situs jual beli online, luas tanah yang dijual seluas 78.400 meter persegi. Sang pemasang iklan mengakui telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas pulau itu.
Dalam situs jual beli online tertulis Pulau Dua Barat dijual seharga Rp 243 miliar dengan harga tanah per meternya dibanderol di harga Rp 3,1 juta per meter.
Pihak yang memasang iklan penjualan tanah dalam situs itu tertulis bernama Elly Puspawati Widjaja. Di foto profil pemasang iklan tertulis logo agen property LJ Hooker.
Selain situs www.99.co, KIARA menemukan terdapat situs lain yang menjual pulau-pulau kecil secara terang-terangan, yaitu situs www.privateislandonline.com yang menawarkan Pulau Tojo Una-una di Sulawesi Tengah dan dua kawasan pesisir di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.