Jangan lupa juga untuk memastikan dokumen kelengkapan secara cermat. Pastikan berbagai dokumen mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Hak Guna Usaha (HGU) tanah itu masih berlaku.
Hal ini penting untuk dilakukan untuk memastikan tanah yang kamu beli tidak terlibat sengketa dengan pihak manapun. Jangan ragu meminta bantuan notaris untuk melakukan pemeriksaan langsung di kelurahan setempat.
4. Tandai Tanahmu
Bila lokasi sudah aman, legalitas dan kelengkapan dokumen pun aman, maka transaksi pembelian tanah pun bisa dilakukan. Pastikan untuk memasang tanda batas di tanah yang kamu beli.
Baca Juga: Akibat Bom Bunuh Diri Istri Abu Hamzah, Puluhan Rumah Rusak
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak tak bertanggungjawab yang mempergunakan tanah kosongmu. Pasalnya, tentu hal ini akan menyulitkanmu di kemudian hari.