Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal menunggu aturan turunan dari Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, aturan turunan tersebut bakal keluar April 2019 mendatang.
Namun begitu, Sri Mulyani meminta para PNS tak perlu khawatir dengan kenaikan gaji tersebut. Pasalnya, kata dia, pembayaran gaji akan dibayarkan sekaligus dari Januari hingga April.
"Ya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata dia saat ditemui di Kantor Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Perempuan yang akrab disapa Ani mengungkapkan, lamanya perumusan kenaikan gaji PNS karena menunggu data detail dari kementerian dan lembaga. Meski demikian, tambah Sri Mulyani, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan gaji PNS itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sehingga, kata dia, tinggal menunggu penomoran dari setiap kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Soal Boeing 737 Max 8, Jokowi: Keselamatan Penumpang Nomor Satu
"Lampirannya cukup tebal sekali, nanti kita akan lihat. Dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian lembaga, baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan," pungkas dia.
Untuk diketahui, dalam UU APBN 2019 Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen setiap golongan.