Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak. Penghargaan ini diberikan karena para wajib pajak yang membayarkan pajak dengan nominal yang besar.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, penghargaan ini juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing.
"Selain itu, apresiasi diberikan sehubungan dengan sinergi dan dukungan wajib pajak terhadap program-program DJP seperti integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018, Inklusi Kesadaran Pajak dan sosialisasi peraturan-peraturan pajak terbaru," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Adapun 30 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang terdiri dari enam wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta enam wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Baca Juga: Perhatian: Tidak Bayar Pajak, Harga Motkas Bisa Turun Rp 2 Juta!
Sri Mulyani mengungkapkan, pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun. Sedangkan, pada 2019 ini, target penerimaan pajak sebesar Rp 498 triliun, atau tumbuh 19 persen dibanding realisasi tahun 2018.
"Pembayaran pajak di kantor ini 31 persen dari keseluruhan pajak (2018). Satu kantor penting dengan seluruh kepala KPP yang kompeten," imbuh dia.
Berikut adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:
1. PT. Adaro Indonesia
2. PT. Astra Daihatsu Motor
Baca Juga: Menkeu Uraikan Skema Pajak Baru untuk Mobil di Depan DPR
3. PT. Astra Honda Motor