Menteri PUPR Minta Pekerja Konstruksi di Aceh Miliki Sertifikat

Rabu, 13 Maret 2019 | 12:26 WIB
Menteri PUPR Minta Pekerja Konstruksi di Aceh Miliki Sertifikat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono membuka secara resmi Kegiatan Uji Sertifikasi kepada Tenaga Kerja Konstruksi di Banda Aceh, Senin (11/3/2019) (Suara.com/ Dian Kusumo Hapsari).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, minta agar pekerja konstruksi di Aceh memiliki sertifikat. Saat ini, jumlah tenaga kerja konstruksi di Provinsi Aceh sebanyak 166.824 orang dan

“Saya mendorong upaya percepatan sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana kewajiban ini secara tegas tertuang dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, dengan semakin banyaknya tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat maka kualitas pembangunan infrastruktur juga semakin terjamin," katanya, saat membuka secara resmi Kegiatan Uji Sertifikasi kepada Tenaga Kerja Konstruksi di Banda Aceh, Senin (11/3/2019).

Untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran hingga Rp2 triliun per tahun, dan saat ini kekurangan 3 ribu tenaga kerja di bidang konstruksi.

 Kesadaran sertifikasi tenaga kerja konstruksi seharusnya menjadi komitmen semua pemangku kepentingan, karena pengaturannya telah diatur dalam Undang-Undang. Adapun soal pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota.

Baca Juga: PUPR: Rumah yang Dibangun Pemerintah Sebaiknya Segera Ditempati Warga

“Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut dan menegakkan ketegasan penegakan hukum dalam menjalankannya. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap pekerjaan,” ujarnya.

Sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kerja yang bersertifikat diharapkan akan mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur. Tuntutan tersebut harus sejalan dengan jaminan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

“Pengaturan terkait upah bagi tenaga kerja konstruksi, saya minta dapat segera disiapkan dengan baik oleh Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja,” katanya.

Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dalam menciptakan SDM Konstruksi yang andal dan kompeten, sejalan dengan program pembangunan SDM yang menjadi prioritas nasional 2019. Pembangunan SDM dapat dilakukan melalui program pendidikan vokasi dan link and match dengan sektor industri, salah satunya industri konstruksi.

Menurut Basuki, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pengembangan SDM konstruksi, yaitu kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, revitalisasi pendidikan vokasi melalui program link and match untuk menyiapkan generasi muda yang berkualitas ; kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM  untuk melaksanakan program sertifikasi terhadap warga binaan lapas, sehingga diharapkan mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan negara setelah masa binaannya berakhir ; dan seterusnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lantik 247 Pejabat Perbendaharaan dan Pengawas

Pada kesempatan tersebut, Basuki juga menyampaikan, sesuai dengan amanat Perpres 16 tahun 2018, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi bukan lagi tugas adhoc, melainkan tugas lembaga permanen sehingga tercipta Center of Excellence Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang menjawab tuntutan pelaksanaan PBJ yang transparan, terbuka, dan kompetitif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI