Kemenhub Larang Boeing 737 Max 8 Terbang Hanya Sepekan untuk Observasi

Selasa, 12 Maret 2019 | 16:07 WIB
Kemenhub Larang Boeing 737 Max 8 Terbang Hanya Sepekan untuk Observasi
Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Thai Lion Air. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan melarang pesawat Boeing 737 Max 8 terbang hanya sepekan. Selama itu akan dilakukan observasi dan penelitian terhadap pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak ditemukan kerusakan atau kejanggalan di pesawat, maka Boeing 737 Max 8 bisa terbang lagi.

“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan observasi juga melakukan penelitian terhadap pesawat-pesawat yang ada dalam kurun waktu satu minggu. Apabila tim tidak menemukan sesuatu maka tentunya pesawat itu bisa terbang kembali. Tetapi apabila kita menemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka ada sesuatu tindakan lanjutan yang akan kita lakukan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub telah melakukan koordinasi kepada pihak Boeing, dan pihak Boeing akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Pihak Boeing juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Perhubungan Udara tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kelaikudaraan jenis pesawat terbang Boeing 737 Max 8.

Terkait kebijakan penghentian operasi (grounding) sementara yang diambil Kemenhub, maskapai yang memiliki pesawat jenis Boeing 737- Max 8 seperti Garuda Indonesia dan Lion Air pun telah menyetujui kebijakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI