Kemenhub Larang Boeing 737 Max 8 Terbang Hanya Sepekan untuk Observasi

Selasa, 12 Maret 2019 | 16:07 WIB
Kemenhub Larang Boeing 737 Max 8 Terbang Hanya Sepekan untuk Observasi
Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Thai Lion Air. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan melarang pesawat Boeing 737 Max 8 terbang hanya sepekan. Selama itu akan dilakukan observasi dan penelitian terhadap pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak ditemukan kerusakan atau kejanggalan di pesawat, maka Boeing 737 Max 8 bisa terbang lagi.

“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan observasi juga melakukan penelitian terhadap pesawat-pesawat yang ada dalam kurun waktu satu minggu. Apabila tim tidak menemukan sesuatu maka tentunya pesawat itu bisa terbang kembali. Tetapi apabila kita menemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka ada sesuatu tindakan lanjutan yang akan kita lakukan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub telah melakukan koordinasi kepada pihak Boeing, dan pihak Boeing akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Baca Juga: Menhub: Baru Garuda dan Lion Air Larang Boeing 737 Max 8 Terbang

Pihak Boeing juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Perhubungan Udara tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kelaikudaraan jenis pesawat terbang Boeing 737 Max 8.

Terkait kebijakan penghentian operasi (grounding) sementara yang diambil Kemenhub, maskapai yang memiliki pesawat jenis Boeing 737- Max 8 seperti Garuda Indonesia dan Lion Air pun telah menyetujui kebijakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI