Suara.com - Suhartoyo warga Dusun Ngepung, Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpedes diduga menjadi korban penipuan, uang tabungannya terkuras sebanyak Rp 65 juta.
Awalnya, Suhartoyo mendapatkan pesan singkat yang dikirimkan seseorang yang mengaku dari pihak BRI menjanjikan bonus pulsa sebesar Rp 500 ribu.
Untuk mendapatkan bonus pulsa tersebut, Suhartoyo harus terlebih dahulu mendatangi ATM terdekat untuk melakukan proses transaksi.
Entah apa yang terjadi, tabungan Suhartoyo justru hanya tinggal Rp 2.071.187. Padahal, sebelumnya saldo Suhartoyo masih ada sekitar Rp 67.071.187.
Baca Juga: Kesal Kartu Tertelan, 2 Lelaki Ini Nekat Hancurkan Mesin ATM
Kemudian Suhartoyo pun mendatangi Agen BRI Ngepung, Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg.
Ia membawa kartu ATM dan buku tabungannya untuk mengecek saldo yang ada di tabungannya. Dari rekening koran diketahui jika tabungan Suhartoyo telah terkuras Rp 65 juta dengan empat kali penarikan.
Penarikan pertama sebesar Rp 10 juta, kedua sebesar Rp 40 juta, ketiga sebesar Rp 10 juta dan yang terakhir sebesar Rp 5 juta.
Jangka waktu penarikan berselang tak sampai 20 menit. Ada dua nama yang melakukan penarikan, yakni Yuli dan Nurfitria.
Terkait kasus ini, Kantor Cabang BRI Mojokerto belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Ngomong Lagi Tempe Setipis ATM dan Indonesia Bubar 2030
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, belum ada laporan terkait dugaan penipuan yang dialami nasabah BRI.
“Belum ada laporan terkait kasus itu, saya juga sudah cek ke jajaran Polsek Gedeg. Disana juga belum ada laporan soal kasus ini,” ungkapnya, Selasa (12/3/2019).
Menurut Ade, seharusnya korban melapor ke pihak kepolisian bila merasa menjadi korban penipuan.
Menurutnya, pihak bank mempunyai aturan sendiri. Namun semua kembali ke korban karena korban punya hak untuk melapor jika memang sudah menjadi korban.
“Harusnya ada laporan atau delik aduan dari nasabah. Terserah korban juga, bila tak melapor tak masalah. Perihal polisi internal yang dimiliki bank saya tidak paham, itu aturan perbankan sendiri atau otoritas perbankan. Tetapi nasabah punya hak untuk melaporkan kalau merasa tertipu,” tegasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Beritajatim.com jaringan Suara.com dengan judul berita "Tabungan Warga Terkuras Rp65 juta, Polisi Belum Terima Laporan"