“Belum ada laporan terkait kasus itu, saya juga sudah cek ke jajaran Polsek Gedeg. Disana juga belum ada laporan soal kasus ini,” ungkapnya, Selasa (12/3/2019).
Menurut Ade, seharusnya korban melapor ke pihak kepolisian bila merasa menjadi korban penipuan.
Menurutnya, pihak bank mempunyai aturan sendiri. Namun semua kembali ke korban karena korban punya hak untuk melapor jika memang sudah menjadi korban.
“Harusnya ada laporan atau delik aduan dari nasabah. Terserah korban juga, bila tak melapor tak masalah. Perihal polisi internal yang dimiliki bank saya tidak paham, itu aturan perbankan sendiri atau otoritas perbankan. Tetapi nasabah punya hak untuk melaporkan kalau merasa tertipu,” tegasnya.
Baca Juga: Kesal Kartu Tertelan, 2 Lelaki Ini Nekat Hancurkan Mesin ATM
Berita ini sebelumnya dimuat Beritajatim.com jaringan Suara.com dengan judul berita "Tabungan Warga Terkuras Rp65 juta, Polisi Belum Terima Laporan"