Terungkap Penyebab Tarif Bus Damri Bandara Soetta Naik, Karena Tol Macet

Selasa, 12 Maret 2019 | 07:15 WIB
Terungkap Penyebab Tarif Bus Damri Bandara Soetta Naik, Karena Tol Macet
Duh! Bandara Soekarno Hatta di Nobatkan Bandara Paling Ngaret (shuttestock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perum Damri menyampaikan kenaikan tarif untuk titik pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta dipicu kemacetan yang sering terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut telah mempertimbangkan kelangsungan usaha dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga.

"Tarif layanan eksekutif (non ekonomi) untuk 3 trayek dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta itu sudah mengalami kenaikan sejak 7 Januari 2019," kata Sekretaris Perum Damri Restiti Sekartini, Senin (12/3/2019).

Menurut dia, pembangunan ruas Tol Cikampek telah mengakibatkan kemacetan luar biasa. Kondisi itu mengakibatkan waktu tempuh semakin panjang, target jumlah ritase sulit dicapai dan biaya operasional armada yang meningkat. Hal tersebut disampaikan sebagai penjelasan terkait kenaikan tarif tiga trayek tersebut.

Baca Juga: Asyik, Damri Beri Layanan Gratis di Danau Toba Selama Liburan

Faktor dinaikkannya tarif itu ialah jarak tempuh yang relatif panjang dengan load factor (tingkat okupansi) yang relatif rendah dibandingkan trayek lainnya, serta adanya pengaruh faktor ekonomi seperti inflasi, serta tarif tol yang naik setiap dua tahun sekali.

Restiti menyampaikan kenaikan tarif untuk tiga trayek itu, karena baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding tarif bus Damri Bandara Soerkarno-Hatta naik secara diam-diam dan itu berpotensi melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengakui kalau kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut sudah terjadi 7 Januari 2019. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk titik tempat pemberangkatan Cikarang, Karawang dan Purwakarta.

Sedangkan 27 trayek lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2014 atau sejak lima tahun terakhir. Kenaikan tarif terakhir kalinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi nomor SK.622/PR.305/DAMRI-2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Bus DAMRI dari dan ke Bandara Internasional Soetta melalui jalan tol.

Manajemen Perum Damri mengapresiasi YLKI yang terus konsisten dengan perannya untuk melindungi konsumen, sekaligus mengingatkan Perum Damri untuk mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Wow! Damri Sulap Bus Bekas Jadi Hotel

Restiti menyampaikan kalau manajemen Perum Damri meminta maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan konsumen, jika ada anggapan kalau sosialisasi kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut kurang intensif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI