Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIIA) akan menindaklanjuti permintaan Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8. Saat ini, maskapai pelat merah itu hanya memiliki satu pesawat jenis Boeing 737 MAX 8.
Pemberhentian operasional pesawat tersebut juga dalam rangka untuk keselematan penumpang Garuda Indonesia.
"Berkaitan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sore ini oleh Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perihal Temporary Grounded untuk pelaksanaan Inspeksi atas seluruh B737MAX yang beroperasi di Indonesia, maka Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 Max (hanya satu unit) sejak sore ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).
Ikhsan menerangkan, Garuda Indonesia secara berkelanjutan terus melaksanakan prosedur inspeksi extra serta pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti, airspeed, altitude system, Flight control system hingga Stall management system dengan catatan hasil inspeksi No Fault Found (dengan hasil baik).
Baca Juga: Menlu Retno: Siti Aisyah Cukup Lama Jalani Proses Hukum di Malaysia
Demikian juga Trainning Terhadap Pilot yang secara rutin berkala melaksanakan Proficiency Check di Simulator B 737 Max.
Ikhsan menerangkan, Garuda Indonesia juga akan terus melaksanakan evuasi mendetail dan akan melakukan koordinasi intensif serta memberikan regular report sejak Oktober tahun lalu dengan regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
"Garuda Indonesia juga mengerti dan memahami kekhawatiran penumpang sehingga tetap extra ketat dalam memonitor operasi penerbangannya," kata dia.
Untuk diketahui, imbauan Kemenhub tersebut dikeluarkan setelah pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines jatuh pada Minggu (10/3/2019) kemarin.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi