Pelaku UMKM Perlu Standardisasi Produk untuk Masuk e-Commerce

Senin, 11 Maret 2019 | 09:49 WIB
Pelaku UMKM Perlu Standardisasi Produk untuk Masuk e-Commerce
Seminar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) "APINDO UMKM SUMMIT 2019",  sekaligus pemberian penghargaan kepada UMKM oleh APINDO Kalimantan Selatan, di Banjarmasin. (Dok: Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan era revolusi industri 4.0, pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) seharusnya dapat lebih mudah memasarkan produknya secara online  atau melalui e-commerce. Maka dari itu, penting bagi UMKM untuk mendapat sertifikasi dan standarisasi produk, seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hal tersebut dikemukakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto. Menurutnya,  dengan adanya standarisasi dan sertifikat, maka pengusaha dapat lebih mudah memasarkan produknya.

"Untuk mengatasi tantangan, para pelaku UMKM harus melakukan inovasi dan berkreasi sehingga produk yang dihasilkan akan diminati dan laku," katanya, dalam seminar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) "APINDO UMKM SUMMIT 2019",  sekaligus pemberian penghargaan kepada UMKM oleh APINDO Kalimantan Selatan, di Banjarmasin.

Ia menegaskan, di era revolusi industri 4.0, ada 3 hal pokok yang perlu dipahami, yaitu teknologi, otomatisasi dan disrupsi (disruption). Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, pelaku KUMKM juga perlu membangun dan memperkuat jaringan usaha agar bisa saling mendukung satu sama lain.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Latih 30 Pegiat Film Sumbar tentang Koperasi

"Misalnya, apabila pelaku usaha mikro atau kecil mendapatkan borongan atau pesanan dengan jumlah besar, karena kekurangan produksi, maka untuk dapat memenuhi pesanan dapat bekerja sama dengan anggota jaringan lainnya, dan tentunya dengan standar dan spesifikasi yang sama," kata Luhur.

Luhur menyebut, dalam meningkatkan dan mengembangkan koperasi dan UMKM, ada 5 unsur yang saling terkait. Pertama, akademisi, yang akan melakukan penelitian dan pengakajian dan mensosialisasikan serta mengedukasi UMKM.

Kedua, businessman (pelaku usaha), bagaimana mereka bisa saling berinteraksi sesuai dengan norma bisnis yang digeluti tanpa harus mematikan yang kecil.

Ketiga, komunitas, para UMKM dengan komunitasnya saling tukar informasi, memperkuat jaringan dan saling menghidupi. Keempat, pemerintah, baik pusat maupun daerah memgeluarkan kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif, misalnya memberikan kemudahan dalam perizinan, menyediakan tempat yang layak dan aman baik bagi produsen maupun konsumen.

Kelima adalah media. Peran media sangat penting untuk mempublikasikan produk-produk koperasi dan UMKM, termasuk hasil penelitian maupun kebijakan dan aturan.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dukung Industri Kreatif Perfilman Berbadan Hukum Koperasi

"Apabila kelimanya disinergikan, kemungkinan besar dapat meningkatkan koperasi dan UMKM sehingga naik kelas," ujar Luhur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI