Kementan: Bantuan Alat Mesin Pertanian untuk Petani, Gratis

Sabtu, 09 Maret 2019 | 07:06 WIB
Kementan: Bantuan Alat Mesin Pertanian untuk Petani, Gratis
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah telah memberikan kelonggaran, tak harus memiliki badan hukum bagi kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik Gapoktan atau Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), dan unit Brigade Tanam, harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.

Adapun hasil usaha jasa alsintan adalah untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah, baik berupa uang muka pembelian alsintan maupun kepemilikan.

“UPJA, yang merupakan bagian dari Gapoktan, akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi harga sewanya pun tidak sampai jutaan dan memberatkan petani,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI