Suara.com - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono harus meringkuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah terbukti bersalah lantaran melakukan fitnah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dari tulisan yang diunggah Setiyardi ke akun Facebook miliknya pada Kamis (7/3/2019) pagi.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Tabloid Obor Rakyat tak akan lagi terbit dan akan mengembalikan uang para pelanggan yang telah memesan tabloid tersebut.
Baca Juga: Obor Rakyat Besok Terbit Lagi, Sampulnya Tampilkan Habib Rizieq
Hal itu dikatakan Setiyardi dalam siaran pers yang dibuatnya. Berikut isi dari siaran pers tersebut.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Menyikapi dinamika perkembangan terkini, kami merasa perlu menyampaikan siaran pers agar tak menimbulkan kesimpang-siuran informasi
1. Pemred Obor Rakyat dan seluruh awak redaksi saat ini dalam keadaan baik dan sehat.
2. Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!) yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, DIBATALKAN.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Pimred Obor Rakyat Dimasukkan Lagi ke Penjara
Seluruh catering yang sudah dipesan akan diperuntukan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.