Pemerintah Beri Bantuan Sapi untuk Swasembada Daging Nasional

Kamis, 07 Maret 2019 | 07:21 WIB
Pemerintah Beri Bantuan Sapi untuk Swasembada Daging Nasional
Warga menaruh ampas tahu sebagai pakan sapi di Jakarta Selatan, Senin (3/12).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan menggunakan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, pemerintah memberikan bantuan berupa sapi dan kerbau kepada masyarakat peternak sebanyak 2.500 ekor lebih. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung swasembada daging sapi nasional, untuk Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Setelah bantuan ini diberikan, Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan asuransinya agar ternak yang diberikan dapat terlindungi. Kegiatan asuransi wajib dikuti oleh peternak yang mendapat bantuan pemerintah.

"Setiap kelompok peternak yang mendapatkan bantuan ternak tersebut, wajib mengikuti program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K)," kata Kabid Peternakan, Drh. Nurdin Efendi, saat melakukan Sosialisasi Peningkatan Kemitraan dan Investasi Usaha Peternakan, sekaligus melakukan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo, SE, MM, memberikan dukungan dan motivasi bagi stakeholder pelaku bisnis peternakan untuk ikut asuransi ternak sapi.

Baca Juga: Panen Jagung, Kementan Gandeng Peternak Serap Jagung Petani

"Kita semua tahu risiko usaha di bidang peternakan yang rentan. Misalnya sapi terkena penyakit, sehingga menyebabkan kematian, bahkan rawan pencurian. Perlu ada upaya khusus untuk melindungi peternak dan menjamin keberlangsungan usaha ternak tersebut," tuturnya.

Upaya ini sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Permentan No 40 Thn 2015 tentang Asuransi Pertanian.

Pada 2019, pendaftaran peserta asuransi pertanian untuk usaha ternak sapi dan kerbau telah menggunakan aplikasi dengan nama 'SIAP', dimana melalui sistem ini, petugas peternakan diharapkan dapat kemudahan untuk melakukan proses pendaftaran dan klaim asuransi peternakan.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Dinas Peternakan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

"Kami berharap, bimbingan teknis pelaksanaan aplikasi SIAP dapat mempercepat pendaftaran para peternak di lapangan, sehingga target pelaksanaan perlindungan asuransi ternak sapi/kerbau di Sumatera Utara dapat segera direalisasikan," pungkas Nurdin.

Baca Juga: Kementan Melepas Ekspor 25 Ton Kubis Berastagi ke Malaysia

REKOMENDASI

TERKINI