Menkop dan UKM Minta Koperasi Aktif Laksanakan Rapat Tahunan

Rabu, 06 Maret 2019 | 13:56 WIB
Menkop dan UKM Minta Koperasi Aktif Laksanakan Rapat Tahunan
Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Koperasi dan UMKM Angkatan I Tahun 2019, di Jakarta. (Dok: Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pengurus koperasi diminta untuk melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)-nya secara online melalui aplikasi Online Data System (ODS) Langsung Koperasi. Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM), Puspayoga, juga menginstruksikan supaya melaksanakan RAT tanpa terkecuali hingga akhir 2019.

Aplikasi ODS merupakan solusi atas tuntutan perkembangan pendataan koperasi dan UMKM yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), dalam mewujudkan satu database koperasi dan UMKM.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan hasil RAT, karena pengurus koperasi dapat melaporkannya secara mandiri dimanapun dan kapanpun, dengan syarat ada koneksi internet," tegas Kepala Biro Perencanaan Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Koperasi dan UMKM Angkatan I Tahun 2019, di Jakarta.

Ia mengatakan, perkembangan dan laporan kinerja koperasi minimal 1 tahun sekali harus dilaksanakan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan Kemenkop dan UKM, sebagai bukti indikator mengukur kinerja organisasi dan usaha, sehingga perkembangan tiap tahun dapat terpantau.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Latih 30 Pegiat Film Sumbar tentang Koperasi

"Bagi koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT, dapat diusulkan untuk memperoleh sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)," kata Zabadi.

Penerbitan sertifikat NIK ini akan dipercepat, karena arah kebijakan dan program, baik internal ataupun eksternal Kemenkop dan UKM, diprioritaskan bagi koperasi yang telah bersertifikat dan sebagai dasar perhitungan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah.

Dalam rangka percepatan pendataan koperasi tersebut, Kemenkop dan UKM telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 540/SM/XI/2018, tanggal 13 November 2018 perihal Percepatan Penyelesaian Sinkronisasi Data Koperasi Batas Waktu Hingga 30 Juni 2019.

Sinergi antara Kemenkop dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM diharapkan dapat lebih ditingkatkan untuk mendapatkan data riil jumlah koperasi aktif, jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT, dan capaian jumlah sertifikat NIK di masing-masing daerah.

"Hal ini penting, agar penyusunan program dan kebijakan dapat lebih tepat sasaran," ujar Zabadi.

Baca Juga: Kemenkop Sukses Tumbuhkan Wirausaha yang Berdaya Saing

Menurut Zabadi, dukungan percepatan pendataan tersebut akan semakin efektif dengan kerja sama semua pihak dari pengumpul, peng-input, dan pengolah data. Oleh karenanya, percepatan pengumpulan data tidak hanya dibebankan pada operator, tetapi melalui dukungan optimalisasi peran dan fungsi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI