Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pada pasal 26, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor/impor dalam rangka menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok.
"Inilah yang perlu disinergikan untuk memformulasikan kebijakan yang tepat. Tentunya dalam hal ini, Kementerian Perdagangan mempunyai peran penting terkait informasi dan stabilisasi harga," tambah Defiyan.
Defiyan menambahkan, daging ayam, berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 merupakan satu di antara jenis bahan pangan pokok yang perlu dijaga ketersediaan dan stabilisasi harganya. Menurutnya, sebagian besar penduduk Indonesia saat ini sudah terbiasa mengkonsumsi daging ayam sebagai salah satu sumber protein hewani setiap hari.
"Sudah semestinya, barang kebutuhan pokok dan barang penting yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya daging ayam, menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur ketersediaan dan stabilisasi harga," pungkasnya.
Baca Juga: Kementan Pastikan Kestabilan Harga dan Pasokan Jagung Pakan Ternak