Suara.com - Berdasarkan data yang ditunjukkan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir, lahan sawah di Indonesia menyusut 9 persen, dari 7,75 juta ha pada 2013, menjadi hanya 7,1 juta ha, saat ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P), termasuk di dalamnya upaya pengaturan untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Pending Sarwo Edhy, mengatakan, pihaknya sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (KemenATR-BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) demi mempercepat penerbitan Perpres tersebut.
"Kita juga mengawal proses LP2P yang harus dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Sudah saatnya daerah melakukan review terhadap penataan ruangnya. Kalau daerah mengajukan review dan belum clear peruntukannya, maka kita tidak merekomendasikannya untuk mendapatkan persetujuan BPN," katanya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut Sarwo Edhy, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan sia-sia. Warga juga akan kesulitan mendapatkan makanan.
Baca Juga: Kementan Melepas Ekspor 25 Ton Kubis Berastagi ke Malaysia
Untuk mencegah alih fungsi tersebut, pemerintah diharapkan untuk tidak memberikan izin bangunan di area persawahan.
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan, Indah Megawati menegaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti.
"Kalau dia bisa mempertahankan lahan agar tidak dialihfungsikan, kita akan bantu benih, pupuk, dan sebagainya. Kalau dia mau mengolah lahannya lebih lanjut, kita akan bantu alat mesin pertaniannya," ujar Indah.
Kementan akan fokus menyalurkan insentif non-fiskal berupa subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan).
Baca Juga: Untuk Penuhi Target, Kementan Dorong Produksi Padi Kalbar Ditingkatkan
"Kalau insentif keuangan, sampai saat ini belum disepakati skema dan nominalnya. Itu nanti dari ATR/BPN. Kita lebih ke budi daya pertaniannya," imbuhnya.
Indah menjelaskan, biaya mencetak lahan sawah baru berkisar antara Rp 16-19 juta per ha, meliputi proses pembukaan lahan, pembuatan saluran, menbersihkan sersah hingga persemaian.
"Tergantung wilayahnya. Kalau Kalimantan dan Papua sekitar Rp 19 juta per ha. Kalau di Jawa, seperti Jawa Barat sekitar Rp 16 juta," pungkasnya.