Suara.com - Suara.com - Meski Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa atau jaringan gas (jargas) untuk konsumen rumah tangga di tujuh kabupaten/kota, namun harga tersebut mengalami kenaikan.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan pada tahun 2000 harga gas bumi melalui pipa hanya Rp 2.700 per meter kubik, tapi kini harga tersebut naik menjadi Rp 4.250 per kubik.
"Sekarang sih lumayan ya. Dari dulunya di angka Rp 2.700 sekarang jadi Rp 4.250. Tapi kenaikannya bisa bertahap lah, jadi enggak langsung sekaligus gitu," kata Jugi di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Kenaikan harga jual gas bumi melalui pipa tersebut bukan tanpa alasan, karena diharapkan membuat badan usaha makin bersemangat menggeluti bisnis jaringan pipa gas.
Baca Juga: Manisnya Perlakuan Raffi Ahmad Pada Nagita Slavina Saat Berduaan
"Dulu harga gas bumi melalui pipa itu murah-murah, tapi ternyata itu tidak membuat badan usaha itu menjadi semangat karena mereka rugi semua," jelas dia.
Jugi menambahkan, BPH Migas sudah menetapkan jargas di 52 kabupaten/kota. Karena itu, ia berharap akan makin banyak rumah tangga yang beralih menggunakan jarga dari elpiji.
"Ada 4 daerah lagi yang akan ditetapkan segera nanti setelah itu masuk lagi 18 kabupaten/kota yang 2019," imbuh Jugi.
Sebelumnya, BPH Migas sudah menetapkan harga jual jargas untuk konsumen rumah tangga 1 (RT-1) seperti rumah susun, RT-2 (apartemen dan rumah mewah), Pelanggan Kecil 1 (PK-1) (Rumah Sakit dan Puskesmas) dan PK-2 (Hotel dan Restoran).
Adapun Tujuh Kabupaten/Kota ini di antaranya, Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan, Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kota Lhokseumawe di Aceh dan Kota Medan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Pelatih Ajax: Real Madrid Goyah
Untuk harga jual gas bumi melalui Pipa RT-1 dan PK-1 sama-sama ditetapkan paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sama-sama ditetapkan Rp 6.250 per meter kubik.