Suara.com - Suara.com - Kementerian Pertanian terus melakukan upaya memutus mata rantai tengkulak yang mengganggu stabilitas harga dan pasokan jagung untuk pakan ternak, karena merugikan petani.
Hal tersebut ditegaskan Dirjen Peternakan dan Kesehatan I Ketut Diarmita usai menghadiri panen raya jagung yang dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara kelompok tani dengan asosiasi peternak unggas di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Selasa (5/3/2019).
"Intinya jangan sampai peternak mandiri kita kekurangan jagung akibat sistem yang kurang bagus," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan salah satu upaya tersebut adalah mendorong terjadinya sinergi yang saling menguntungkan antara peternak dan petani jagung.
Baca Juga: Chikita Meidy Sebut Syahrini dan Reino Barack Tiru Prosesi Lamarannya
Dalam salah satu poin kesepahaman tersebut, berisi kesepakatan harga jual jagung pipil kering oleh petani Rp 3.650 per kilogram.
Ketut menilai harga yang disepakati sudah cukup menguntungkan petani di masa panen raya ini. Bahkan, tambah Ketut, sudah lebih tinggi dibanding HPP yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 3.150 per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widiatmoko mengatakan ada sekitar 56 ribu hektare lahan jagung di Blitar dengan hasil produksi berupa jagung pipil kering sekitar 364 ribu ton. Namun, Wawan mengemukakan, jumlah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan jagung untuk pakan ternak di Blitar.
Kontributor: Asip Hasani
Baca Juga: Sarapan Spesial, Andi Arief Lahap Santap Nasi Ayam di Sel Bareskrim