Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus memperluas jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa menikmati subsidi rumah melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, salah satu yang terus didorong adalah penyediaan rumah berbasis komunitas.
Melalui skema ini, pekerja non formal yang selama ini kesulitan akses KPR ke Bank, kini tetap bisa mendapatkan subsidi rumah.
Sebelumnya telah dimulai proyek percontohan pembangunan rumah berbasis komunitas dengan didukung KPR FLPP dan SBUM yakni pembangunan perumahan komunitas pencukur rambut yang tergabung dalam Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Setelah Viral, Jokowi Instruksikan PUPR Benahi Jalan Rusak di Sumsel
Peletakan batu pertamanya (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2019 lalu.
“Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan akan melanjutkannya di provinsi lain dengan komunitas berbeda,” jelas Menteri Basuki.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi AH mengatakan, pembangunan perumahan berbasis komunitas diperuntukan bagi komunitas profesi tertentu dan belum pernah mendapatkan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
“Hingga kini sudah ada sekitar 12 komunitas yang mengajukan untuk dibangunkan perumahan dan saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi. Karena prinsipnya pembangunan perumahannya harus betul-betul berada di satu lokasi,” kata Khalawi dalam acara PUPR EXPO 4.0, Senin (4/3/2019).
Saat ini, dikatakan Khalawi, secara paralel payung hukum pelaksanaan pembangunan perumahan berbasis komunitas sedang disiapkan dan dibahas.
Baca Juga: Tips Cicil KPR Tanpa Bikin Kantong Bolong, Cocok untuk Milenial
Saat ini menurutnya syarat pengajuannya masih serupa dengan pengajuan KPR FLPP bagi MBR.