Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 senilai Rp 100 miliar.
Putut rencananya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
"Kapasitas Putut kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Selain Putut, penyidik KPK turut memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum periode Oktober 2016 - Januari 2018, Setiyadi. Rencananya Setiyadi juga turut dimintai keterangannya untuk tersangka politikus PAN tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Hingga kini, penyidik KPK terus menelisik proses penganggaran di DPR terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 di Kabupaten Kebumen.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari anggota DPR RI seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggota DPR RI Ahmad Riski Sadig dan Anggota DPR RI Said Abdullah.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta Rp 10 Miliar