Suara.com - Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau yang juga biasa disebut dengan bedah rumah untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu. Jika dana Peningkatan Kualitas Rumah sebelumnya Rp 15 juta, akan naik menjadi Rp 17,5 juta dan Pembangunan Rumah Baru dari Rp 30 juta, naik menjadi Rp 35 juta.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Khalawi Abdul Hamid. Pernyataannya ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam "Program Semangat Pagi Indonesia", di TVRI.
“Untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam meningkatkan kualitas rumahnya, Kementerian PUPR akan meningkatkan dana BSPS atau bedah rumah. Untuk peningkatan kualitas rumah, dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta dan pembangunan rumah baru, dari Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah,” ujarnya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Khalawi menjelaskan, target pembangunan perumahan yang telah ditetapkan untuk program pembangunan rumah swadaya adalah 206.500 unit, yaitu peningkatan kualitas rumah 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Adapun total anggaran program rumah swadaya dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 4,28 triliun.
Baca Juga: Bangun Infrastruktur Persampahan, KemenPUPR Dukung Gerakan Indonesia Bersih
Pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, serta prasarana, sarana dan utilitasnya.
“Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.
Khalawi menyebut, jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp 17,5 juta, yang terbagi menjadi dua, yakni bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang jumlah bantuannya Rp 35 juta, terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya, Rp 5 juta untuk upah kerja.
“Nantinya pemilik rumah juga bisa mendapatkan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.
Baca Juga: KemenPUPR Manfaatkan Big Data Dalam Penyelenggaraan Jalan Jembatan
Beberapa kriteria penerima BSPS, berdasarkan data, antara lain adalah warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, berpenghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
“Data BSPS ini berdasarkan readiness criteria, yang merupakan usulan dari bupati/wali kota, kementerian lembaga, usulan dilengkapi lokasi desa/ kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah, jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai RTRW,” jelasnya.