Bangun Infrastruktur Persampahan, KemenPUPR Dukung Gerakan Indonesia Bersih

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2019 | 05:50 WIB
Bangun Infrastruktur Persampahan, KemenPUPR Dukung Gerakan Indonesia Bersih
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Dokumentasi: KemenPUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah telah menetapkan undang-undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu di dalam setiap pengelolaan persampahan memiliki acuan sanitary land fill dan control land fill.

Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk, mencegah berkembangnya bibit penyakit serta ramah lingkungan.

Sebagai contoh, Kementerian PUPR telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang melalui pengelolaan tempat wisata edukasi tentang pengelolaan sampah oleh para pelajar dan mahasiswa di TPA Rawa Kucing.

Di sana pelajar dan mahasiswa belajar mengenai pembuatan pupuk kompos, pembuatan gas metana yang dibagi menjadi energi panas maupun energi listrik, dan pembibitan pohon.

Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

TPA Rawa Kucing semakin menarik dikunjungi dengan kehadiran berbagai fasilitas seperti Taman, Kolam Penangkaran Ikan, Green House, Kebun Binatang Mini, hingga Lapangan Sepak Bola.

TPA Rawa Kucing menjadi salah satu contoh tempat pemrosesan sampah yang disambut baik kehadirannya oleh warga sekitar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI