Suara.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan fatwa haram untuk bisnis multilevel marketing (MLM).
"Haram karena terdapat gharar atau penipuan. Bisnis money game model MLM mengandung unsur gharar," kata pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Ustadz Asnawi Ridwan di Banjar, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba'its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.
Menurut dia, terdapat pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, mendapatkan legalitas dari pemerintah atau tidak.
Asnawi mengatakan MLM biasanya menggunakan skema piramida atau matahari. Dua skema tersebut mensyaratkan adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk.
Kemudian penjualan ala MLM berjenjang mencari mitra dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Bonus tersebut, kata dia, didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Hal serupa mirip dengan skema matahari yang memicu ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar bisnis berjalan untuk menguntungkan anggota lama.
Bahkan, lanjut dia, bonus hasil upaya perekrutan jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat produk itu sendiri.
"Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah, seperti melalui travel Arminareka, dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia.
Soal produk, Asnawi mengatakan pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis, harga lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan. [Antara]