Suara.com - Sengketa antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan kembali terjadi. Kali ini, nasabah yang bernama Priscillia Georgia yang berseteru dengan J Trust Investment Indonesia.
Menurut Priscillia Georgia, J Trust Investment sudah semena-mena dalam menyita aset rumah. Padahal, dia mengaku sudah mempunyai itikad baik untuk merestrukturisasi utangnya dengan cara mencicil.
"Akan mengadukan pada DPR sebagai wakil rakyat, Ombudsman untuk meneliti perkara mala praktik, dan OJK yang menindaklanjuti perilaku bank dan nonbank atas sikap J Trust yang tidak menerima itikad baik," ujarnya saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Untuk diketahui, perseteruan ini dimulai dari, Priscillia pada 2011 mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) ke J Trust yang saat itu bernama Bank Mutiara sebesar Rp 1,8 miliar di mana pembayaran kredit sebesar Rp 21 juta per bulan.
Baca Juga: Dampak Perang Dagang AS - China, Harga Properti di Hong Kong Turun
Di tengah jalan Priscillia sempat menunggak pembayaran KPR. Akan tetapi, Priscillia dengan pihak J Trust sudah bersepakat untuk restrukturisasi.
Namun, saat proses restrukturisasi, J Trust Investment secara sepihak langsung meminta aset rumah yang di KPR-kan dan memberikan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta.
Dalam menyita aset rumah itu, J Trust menggunakan penyitaan 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.
"Seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Sengketa yang saya alami juga dirasakan beberapa nasabah lain, bahkan nilainya lebih besar hingga puluhan miliar dari pada nilai sengketa kami yang diagunkan Rp 1,8 miliar," jelas dia.
Priscillia menambahkan, pengusutan masalah ini bukan semata-mata untuk dirinya, tetapi ini untuk nasabah dari J Trust lainnya agar tidak menjadi korban pengambilan aset secara semena-mena.
Baca Juga: 4 Tips Investasi Properti untuk Milenial Agar Tak Tertipu
"Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban dari nasabah lain senasib seperti saya. Sementara langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding, kami akan terus melawan memakai instrumen hukum," tutup dia.