Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar lembaga keuangan merubah sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) menjadi digital e-KYC. Terutama pada lembaga teknologi finansial (financial technology/fintech).
Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC fintech bisa lebih efisien.
Selain itu, pengenaan e-KYC bisa menghindari pencucian uang. Karena, nasabah tidak bisa memalsukan data dalam pengenaan e-KYC.
"Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan nasional juga seperti pencucian uang, menghindari pendanaan terorisme," ujar Hendrikus dalam sebuah Seminar di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
Meski begitu, Hendrikus melanjutkan, untuk mengenakan sistem e-KYC dibutuhkan suatu sistem yang bisa memverifikasi data nasabah.
Dia menjelaskan, verifikasi data bukan hanya berdasarkan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil saja, tapi verifikasi dari latar belakang nasabah, misalnya pembayaran pajak.
"Perlu ada verifikasi kebenaran perusahaan, benar membayar kewajiban pajak bukan hanya Dukcapil. Hal ini perlu dipahami bersama, maka berbicara industri 4.0 adalah penting verifikasi," kata dia.
"Kami harapkan ada pihak yang bisa menyediakan verifikasi mengenal nasabah secara elektronik, maka tanda tangan digital bisa terbentuk. Ini adalah kompenen dasarnya. Verifikasi bukan akses," tambah dia.
Di tempat yang sama Direktur Utama PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) Frenky Tirtowijoyo mendukung penerapan e-KYC di lembaga keuangan.
Baca Juga: Begini Nasib Fintech Jika Maruf Amin Terpilih Jadi Cawapres
Saat ini, Frenky menggandeng PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI) menyediakan layanan e-KYC untuk perusahaan teknologi finansial (Financial Technology/Fintech) agar bisa mengenal nasabahnya secara digital.