18 Perusahaan Sinar Mas Group Diduga Ngemplang Pajak Rp 400 Miliar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 12:00 WIB
18 Perusahaan Sinar Mas Group Diduga Ngemplang Pajak Rp 400 Miliar
Ilustrasi pengurangan pajak (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 18 perusahaan Sinar Mas Group diduga melakukan pengemplangan pajak yang merugikan daerah Riau sekitar Rp 400 miliar pada tahun 2018 lalu.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby menuturkan, pihaknya sudah melakukan hitungan terhadap kekurangan bayar pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Berdasarkan laporan dari pihak Sinar Mas dan Pemprov Riau, Sinar Mas hanya menyetorkan sebesar Rp 84 miliar sepanjang 2018.

"Kita hitung potensinya sesuai p16, dimana besaran pajak adalah Rp 8.400/ton, sedangkan kapasitas ton kayu di pabrik Indah Kiat adalah 12 juta ton pertahunnya, berarti potensi pajaknya Rp 1,8 T," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Rampung, Dua Tersangka Kasus Suap Kantor Pajak Ambon Segera Diadili

Apabila dihitung dengan mensimulasikan kayu di pabrik dari Riau sebanyak 50 persen, pihaknya menemukan angka sebesar Rp 540 miliar.

Sesuai dengan P64, pembagian pajak ini dibagi menjadi 80 persen untuk Riau dan 20 persen untuk pemerintah pusat sehingga hak Riau atas pajak tersebut digelapkan oleh pihak perusahaan.

"Berarti hak Riau atas pajak itu adalah Rp 400 miliar, tapi pengakuan Direkturnya pak Edi Haris, mereka hanya menyetor Rp 84 miliar, berarti ada penggelapan pajak sebesar Rp 400 miliar lebih," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Sinar Mas Group Edi Hasan saat dikonfirmasi terkait temuan ini enggan menanggapi hal tersebut.

"Sebentar sedang rapat," singkatnya.

Baca Juga: Warga Gang Sempit Punya Mobil Mewah Bentley Tunggak Pajak Rp100 Juta

Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul berita "Sinar Mas Group Diduga Kemplang Pajak Rp 400 Miliar Lebih"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI