Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selasa, 26 Februari 2019 | 15:39 WIB
Soal Mekanisme Pembayaran THR PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menghitung jumlah pegawai negeri sipil (PNS) (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan mendapatkan Tunjangan Hari ‎Raya (THR). Penghitungan itu untuk merumuskan peraturan turunan terkait pencairan tunjangan hari raya itu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, THR telah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, diperlukan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah agar bisa mencairkan ‎dana THR di dalam APBN.

"Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, Menteri PAN RB akan mengidentifikasi berapa jumlahl ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda yang sudah kita sampaikan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Meski begitu, Sri Mulyani lagi-lagi menegaskan, pembayaran THR akan dibayarkan sebelum libur bersama Lebaran 2019.

Baca Juga: Bersiap Revolusi Industri 4.0, Fakultas Teknik UGM Kembangkan Printer 3D

"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. Undang-undang ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK untuk otorisasi pembayaran," Sri menjelaskan.

"Karena, THR hari raya 1 Juni, dan libur bersama 1 sampai 7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI