Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menghitung jumlah pegawai negeri sipil (PNS) (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Penghitungan itu untuk merumuskan peraturan turunan terkait pencairan tunjangan hari raya itu.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, THR telah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, diperlukan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah agar bisa mencairkan dana THR di dalam APBN.
"Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, Menteri PAN RB akan mengidentifikasi berapa jumlahl ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda yang sudah kita sampaikan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Meski begitu, Sri Mulyani lagi-lagi menegaskan, pembayaran THR akan dibayarkan sebelum libur bersama Lebaran 2019.
Baca Juga: Bersiap Revolusi Industri 4.0, Fakultas Teknik UGM Kembangkan Printer 3D
"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. Undang-undang ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK untuk otorisasi pembayaran," Sri menjelaskan.
"Karena, THR hari raya 1 Juni, dan libur bersama 1 sampai 7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei," imbuh dia.