Menaker Sebut Selama Proyek MRT Fase I Tak Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan

Senin, 25 Februari 2019 | 18:13 WIB
Menaker Sebut Selama Proyek MRT Fase I Tak Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan
Moda Raya Terpadu atau MRT Ratangga. (Suara.com/Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan selama proyek Mass Rapid Transit Jakarta atau MRT Jakarta fase satu rute Bundaran HI - Lebak Bulus. Hanif Senang.

Rencananya MRT akan mulai diuji coba untuk umum mulai dari 12 Maret 2019. Rute yang dilalui MRT fase satu melewati 13 stasiun dari Bundaran HI - Lebak Bulus.

Jarak tempuh yang dilalui cukup singkat memakan waktu sekitar setengah jam untuk sekali perjalanan.

"Selama pengerjaan proyek ini tidak ada pelanggaran tenaga kerja, saya kira ini satu prestasi yang harus diapresiasi," ujar Menteri Hanif di Stasiun MRT Bundaran HI, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Mulai 12 Maret, Masyarakat Umum Bisa Menikmati Uji Coba MRT Gratis

Jumlah tenaga kerja yang akan diserap saat MRT Jakarta mulai beroperasi berkisar 550 orang. Jumlah tersebut meliputi tenaga operasional dan tambahan untuk cleaning servis dan security berkisar 1.500 orang.

"Saya belum hitung kalau tenaga kerja dari MRT tidak terlalu banyak bisa 550 orang, untuk outsorcing 1500 orang," tambahnya.

Dengan adanya MRT Jakarta, Hanif berharap meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menurutnya bisa dari kos-kosan semakin ramai dan harga tanah yang kompetitif. (Muslimin)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI