Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN 2019 bakal dibagikan menjelang Idul Fitri. Pembagian THR itu diperkirakan dibagikan pada Mei 2019.
Menurut Sri Mulyani, yang dipercepat adalah bukan pembagian THR, melainkan Peraturan Menteri Keuangan yang mendukung untuk pencairan THR untuk PNS.
"THR ini sesuai dengan UU APBN sudah dianggarkan. Namanya tunjangan hari raya makanya dia dibayarkan pada saat persis sebelum hari raya. Itu sudah sama setiap tahun seperti itu," ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Karena sekarang hari raya itu awal Juni dan untuk pembayarannya Mei maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK-nya harus dimulai dari sekarang," tambah dia.
Baca Juga: THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019
Sri Mulyani menjelaskan, nantinya Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kepada Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara untuk mengkonfirmasi berapa jumlah PNS/ASN yang mendapatkan THR nanti.
"Dan lagi juga untuk daerah mereka juga harus lakukan persiapan itu harus dimulai dari sekarang. Seluruh peraturan perundang-undangannya termasuk dari sisi data mengenai berapa lokasinya di mana, itu saja," tutup dia.
Untuk diketahui, pemberian THR untuk PNS/ASN telah diamasukkan ke dalam Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun anggaran 2019. Besaran THR tersebut sebesar 1 kali gaji pokok.