Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2019 sebelum perayaan Lebaran.
"Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti.
Pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang di Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
Untuk proses pencairan THR, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca Juga: Presiden Jokowi: THR Dibagi Jelang Lebaran, Bukan Sebelum Pilpres
Kemudian penetapan PP pencairan THR ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Mengingat jadwal libur untuk Hari Raya Idul Fitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei," tutur Nufransa.