Suara.com - Pertukaran data antara bank dan perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) bakal diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Tujuannya, agar kolaborasi keduanya dapat seimbang namun juga tetap melindungi nasabahnya.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi mengatakan, saat ini sejumlah bank juga sudah banyak yang bekerja sama dengan perusahaan fintech termasuk untuk pertukaran data, namun konteksnya masih bilateral.
"Sebagai regulator, kami perannya kan di tengah. Terhadap konsumen kami juga harus memberikan proteksi, sehingga apapun yang dilakukan, baik kerja sama atau lainnya, misalnya kontraknya, kemudian formatnya atau istilahnya di open banking itu ada API, Application Programming Interface, standarisasinya harus dibikin," ujar Susiati.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
Ia menuturkan, pertukaran data antara bank dan fintech dimungkinkan dan praktik tersebut di berbagai negara juga sudah dilakukan. Di Eropa, ada "directive payment system" yang didalamnya juga mengatur mutualisme antara bank dan fintech.
BI selaku otoritas sistem pembayaran pun akan memfasilitasi hal tersebut untuk mendukung semakin berkembangnya ekonomi digital di Tanah Air.
"Ini bukan wacana, ini suatu hal yang terus kita pikirkan untuk nanti kita terjemahkan dalam berbagai kebijakan atau regulasi," kata Susiati.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans mengatakan, kolaborasi antara bank dan fintech harus berimbang alias saling menguntungkan keduanya.
"Kita harus imbang saja lah. Terkait pertukaran data antara fintech dan bank, sebagian ada sebagian memang tidak. Mengenai bagaimana standarisasi, interoperability-nya mesti diatur," ujar Frans.
Baca Juga: Begini Nasib Fintech Jika Maruf Amin Terpilih Jadi Cawapres
Sementara itu, CEO DANA Vincent Iswara mengatakan, pertukaran data antara fintech dengan bank akan membantu bank untuk membuat produk-produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen.