Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk mengubah fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan para Menteri Kabinet Kerja di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Meski begitu, JK tidak merinci lebih lanjut terkait dengan pemanfaatan wisma atlet tersebut.
"Tentang pemanfaatan apartemen (wisma atlet) yang ada di Kemayoran waktu Asian Games, ya kita putuskan itu menjadi perumahan dinas daripada ASN, TNI/Polri, kalau yang mau disitu," kata JK.
Baca Juga: Wapres JK Pastikan MRT Jakarta Beroperasi Maret 2019
Untuk diketahui, penggunaan Wisma Atlet Kemayoran sendiri diperuntukan menampung para atlet yang berlomba saat Asian Games 2018 lalu.
Adapun, wisma atlet tersebut terdiri dari 10 tower yang terbagi dari tujuh tower di Blok D10 dengan jumlah unit 5.494. Sisanya, tiga tower lainnya di Blok C2 dengan jumlah unit sebanyak 1.932 unit.
Hunian di wisma atlet memiliki ukuran tipe 36 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Selain itu, hunian wisma atlet dilengkapi sofa, televisi, AC dan peralatan rumah tangga.