Batas Gaji Naik, Sri Mulyani: Pemanfaatan FLPP oleh PNS Bakal Meningkat

Jum'at, 22 Februari 2019 | 01:00 WIB
Batas Gaji Naik, Sri Mulyani: Pemanfaatan FLPP oleh PNS Bakal Meningkat
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan peningkatan batasan maksimal gaji, maka makin banyak PNS, TNI, Polri yang memanfaatkan Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, menurut dia baru sedikit PNS, TNI, dan Polri yang memanfaatkan skema tersebut. 

Mantan Ketua Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, dari Rp 30 triliun penyaluran FLPP, hanya 15 persen berasal dari PNS, TNI, dan Polri. Itu pun terbagi lagi, 12 persen dari PNS, sementaraa tiga persen sisanya dari TNI dan Polri. 

"Kalau nanti pak Menteri PU (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Basuki Hadimuljono) mengubah kriteria masyarakat berpendapatan rendah pada level Rp 8 juta, yang hampir sama dengan take home pay kelompok III ASN dan TNI / Polri, maka pasti eligibilitas dari swasta dan kelompok non-ASN juga ikut," kata Sri Mulyani saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) malam.

Dalam hal ini, Sri Mulyani telah menambahkan anggaran subsidi FLPP pada tahun ini sebesar Rp 2 triliun. Adapun, total anggaran subsidi pada tahun ini sebesar Rp 7,1 triliun, lebih besar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 5,8 triliun. 

Baca Juga: Duh! Tendang Wajah Anak, Pria di Depok Dilaporkan ke Polisi

"Tahun ini kami juga tambahkan FLPP sebesar Rp 2 triliun. Untuk tahun depan kita hitung berdasarkan minat dan target rumah yang akan dibeli," ucap perempuan yang akrab disapa Ani itu. 

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya sedang akan menggodok skema pembiayaan untuk ASN, TNI, dan Polri untuk pangkat golongan IV dan seterusnya. 

"Untuk kelompok atas, menggunakan skema SMF, BUMN di bawah Kemenkeu. Skemanya kami akan matangkan lagi," pungkasnya. 

Untuk diketahui, setelah digelarnya rapat bersama dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Kerja, batasan maksimal gaji skema FLPP untuk rumah tapak telah dinaikkan dari Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Brankas Minimarket di Pejaten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI