Revisi Aturan Batas Gaji Penerima FLPP Dipastikan Selesai Pekan Depan

Kamis, 21 Februari 2019 | 21:36 WIB
Revisi Aturan Batas Gaji Penerima FLPP Dipastikan Selesai Pekan Depan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Dokumen: Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan revisi aturan batas gaji dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri bakal rampung minggu depan.

Untuk diketahui, dalam rapat bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, batasan maksimal gaji untuk skema FLPP dari sebesar Rp 4 juta menjadi sebesar Rp 8 juta.

Adapun aturan yang akan diubah diantaranya Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20.

"Kalau sudah selesai revisi, ini kan baru selesai notulen, keputusannya kalau ini sudah saya rumuskan, saya laporkan. Kira-kira iya (minggu depan)," kata dia saat ditemui di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: PUPR Undang Selebgram Jonathan, Bahas Perkembangan Medsos

Menurut Basuki, para PNS hanya bisa menggunakan satu kali dalam memanfaatkan skema FLPP tersebut. Artinya, meskipun PNS memiliki banyak rumah tapi bukan yang disubsidi, maka bisa memanfaatkan skema FLPP tersebut.

"Ini hanya sekali yang sudah pernah ambil subsidi tidak bisa," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, untuk tahap awal skema FLPP ini akan diberikan kepada 1 juta PNS, TNI dan Polri.

"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," ucap JK.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serah Terima Aset Properti BMN Senilai Rp 1 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI