Dampak ekonomi yang terjadi kepada para peternak adalah peningkatan pendapatan per bulan mencapai Rp 1.780.619. Dengan penambahan pendapatan tersebut, peternak akan meningkat penghasilannya menjadi Rp 2.094.600 hingga Rp 3.875.219.
"Jika dibandingkan dengan Garis Kemiskinan Nasional tahun 2018 Rp 1.601.613, penghasilan tersebut lebih tinggi sebesar 147 persen. Jika dibandingkan dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun 2019 Rp 3.763.405, penghasilan tersebut lebih tinggi 2,7 persen. Sedangkan dibandingkan dengan Had Kifayah 2018 Rp 3.011.142, pengasilan itu lebih tinggi 29 persen. Dan dibandingan Had Kifayah 2019 Rp 3.062.298, penghasilan itu lebih tinggi 27 persen," bebernya.
Selama program ini berjalan, Baznas akan melakukan pendampingan secara insentif minimal dua tahun. Para pendamping akan menjadi motivator, fasilitator dan mediator untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, juga kemandirian secara mental serta spiritual.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Awal 2019, BAZNAS Kembali Raih Sertifikat ISO 9001-2015