Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan berbagai upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan dengan berkolaborasi baik dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK Nasional), asosiasi kontraktor dan konsultan, BUMN, perusahaan kontraktor dan konsultan hingga perguruan tinggi.
Hal tersebut dilakukan untuk membangun daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) agar tidak kalah dengan negara lain.
Ketua LPJK Nasional Ruslan Rivai mengatakan, program sertifikasi ini masih dalam tahap persiapan.
Nantinya, program tersebut akan dikombinasikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada guna memastikan kerahasiaan pemegang sertifikat.
Baca Juga: PUPR Imbau Warga Waspadai Penipuan Atas Nama Program Satu Juta Rumah
“Kalau nanti sudah selesai dan disetujui oleh pemerintah bisa segera diterapkan. Jadi sertifikasi bisa dilakukan secara online,” kata Rivai di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Rivai menjelaskan, sertifikat keahlian yang dikeluarkan LPJK tidak sepenuhnya merepresentasikan jumlah orang karena satu orang dapat memiliki lebih dari satu sertifikat keahlian.
“Contoh, misalnya di bidang jalan, ada sertifikat keahlian jalan dan project management yang dapat dimiliki oleh satu orang. Jadi lebih simple dan cepat,” katanya.