Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, banyak rumah susun (Rusun) yang bermasalah di Jakarta terkait pengelolaannya yang hanya dikuasai oleh pengembang tanpa melibatkan warga atau penghuni.
Menurut Anies, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun.
"Bisa dikatakan hampir semua rumah susun di DKI Jakarta bermasalah dan banyak sekali pengurus-pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) malah tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem," kata Anies seusai berkunjung ke Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Salah satu penghuni Apartemen Lavande, Charlie mengatakan, selama ini mereka kerap mengalami bentrok dengan pengelola karena berbagai hal seperti transparansi dana hingga pengelola yang tidak tinggal di lokasi.
Baca Juga: Sambil Lesehan, Anies Singgung Kampung Akuarium Gusuran Ahok ke Warga
"Pengurus itu rata-rata adalah warga yang tidak tinggal di apartemen. Di pergub ini diatur sebenarnya yang selama ini rata-rata memiliki ikatan dengan pengembang atau yang mengelola," ucap Charlie.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Pengembang pun diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.
Baca Juga: Wanita Pingsan di Acara Peresmian GOR, Anies Larang Jurnalis Ambil Gambar