Suara.com - Guna meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Selandia Baru bakal menarik pajak digital dari Google, Facebook (FB) dan Amazon.
Perdana Menteri Jacinda Ardern seperti dikutip dari Reuters mengatakan, mengingat di negaranya akan diberlakukan penarikan layanan pajak digital, maka perusahaan jaringan digital multinasional yang masuk ke negaranya akan dikenakan pajak.
Ardern menuturkan, dalam kabinetnya telah disetujui pengeluaran kebijakan untuk memperbaharui aturan pajak supaya perusahaan digital multinasional membayar pajaknya secara adil.
“Sistem perpajakan kami saat ini tidak seimbang dalam hal memberlakukan pembayaran individu dan perusahaan multinasional,” ujarnya.
Baca Juga: Suami Larang Main Facebook, Istri Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Ia menjelaskan, kemungkinan kebijakan tersebut sudah dapat disosialisasikan sekitar Mei 2019. Mengingat negara seperti Spanyol, Italia, Prancis dan India sudah mulai untuk mengumumkan pajak layanan digital tersebut.
Adapun besaran penarikan pajak ke perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dua hingga tiga persen dari pendapatan kotor perusahaan.
(Muslimin Trisyuliono)