Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal merampungkan aturan terkait besaran tarif ojek online dan aspek keselamatan terhadap penumpang ojek online di akhir Maret 2019.
"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ke tiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan," ujar Menhub dalam keterangannya, Senin (18/2/2019).
Soal tarif, pihaknya belum memastikan berapa kisaran tarif yang akan diatur. Akan tetapi, yang pasti ia menjanjikan tarifnya akan berada pada kisaran yang pantas.
"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Cemas, Ini Pesan Pengemudi Ojol untuk Penumpang Hijabers
Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol ini juga mengatakan, aturan terkait ojek online memang sangat dibutuhkan.
Apalagi, keberadaan ojek online ini memberikan dampak positif, karena banyak orang yang mendapatkan pekerjaan dari ojek online.
Menhub pun berharap, para pengemudi ojek online bisa mentaati peraturan yang akan dikeluarkan nanti.
"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan, lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol dan jangan kasar-kasar di jalan," pungkasnya.