Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempersilahkan jika mata uang digital diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi Indonesia. Salah satunya, yaitu mata uang digital Bitcoin.
Menurut Darmin, sah-sah saja jika mata uang digital akan diperdagangkan di Indonesia.
"Bitcoin selama itu bukan uang, ya biarin aja," kata Darmin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Namun begitu, Mantan Gubernur Bank Indonesia ini tidak menghendaki jika mata uang digital menjadi alat pembayaran. Karena, sambung dia, mata uang digital tidak termasuk sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Analis Perkirakan Harga Bitcoin Bakal Menjadi Nol
"Iya, selama itu bukan untuk pembayaran biarin aja lha. Tapi kalo untukk pembayaran nanti dulu. Kita uang kertas aja udah bikin pusing," imbuh dia.
Untuk diketahui, saat ini Bitcoin sudah bisa diperdagangkan di Indonesia melalui bursa berjangka komoditi.
Hal itu bisa dilakukan, karena adanya aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEPTI) yang mengatur terkait perdagangan Bitcoin. Adapun aturan tercantum dalam, Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.