Setelah Molor 1 Tahun, Tol Padangpariaman - Pekanbaru Kembali Dikebut

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 Februari 2019 | 10:37 WIB
Setelah Molor 1 Tahun, Tol Padangpariaman - Pekanbaru Kembali Dikebut
Ilustrasi pembangunan jalan tol Trans Sumatera. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan ground breaking pengerjaan ruas tol Padangpariaman - Pekanbaru seksi I pada Februari 2018 lalu.

Namun, sejak ground breaking tersebut, pengerjaannya justru mengalami permasalahan yang menyebabkan pembangunannya mandek selama satu tahun.

Pimpinan Proyek Seksi I Tol Padang-Sicincin, Ramos Pardede menuturkan, kini proyek pembangunan tol tersebut kembali dilanjutkan pengerjaannya.

"Kita mulai di STA 3875 yang merupakan lahan milik Padang Industrial Park (PIP) dengan panjang lahan 1.200 meter," kata Ramos Pardede.

Baca Juga: Wapres JK: Tak Mau Bayar Mahal Tol Trans Jawa Lewat Jalan Biasa Saja!

Ramos membeberkan, PIP merupakan proyek kerjasama pemerintah daerah dan swasta dengan lahan yang telah dibebaskan kepemilikannya, sehingga proses ganti kerugian harusnya tidak terlalu pelik.

Namun, fakta di lapangan, batas tanah PIP dan tanah masyarakat ternyata juga tidak jelas, sehingga pengerjaan tol di titik itu juga tidak maksimal.

Bahkan saat PT Hutama Karya memasukan alat berat ke STA 3875 yang disebut lahan milik PIP, ada sejumlah warga yang menghalangi karena mengklaim tanah mereka terimbas oleh pembangunan tol dan belum dilakukan ganti rugi.

Persoalan itu kemudian bisa diatasi setelah pemerintah daerah dan pihak terkait turun langsung ke lapangan.

Persoalan pembebasan lahan adalah kewenangan pemerintah daerah, PT Hutama Karya tidak bisa mencampuri hal itu karena hanya sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga: Sopir Minta Tol Trans Jawa Murah, Pedagang di Pantura : Nanti Warung Sepi

"Kami hanya bisa bekerja pada lahan yang telah selesai dibebaskan. Kalau lahan masih sengketa, kami tidak bisa apa-apa," katanya.

Saat ini dari 109 pemilik lahan, telah ada 11 yang menyatakan setuju untuk menerima harga yang ditetapkan dan menerima ganti rugi.

Dari 11 orang itu, lima telah mendapatkan haknya sementara enam orang masih dalam proses.

Untuk diketahui, tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan sirip dari tol Trans Sumatera yang bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar akses antara Sumbar dan Riau. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI