Suara.com - PT Jasa Marga Tbk mengumumkan bahwa kenaikan tarif tol Prof Dr Ir Soedijatmo ditunda guna sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.
"Ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Irra Susiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam (13/2/2019).
Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo yang akan diberlakukan pada Kamis (14/2/2019).
Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik.
"Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp 11.000, Golongan IV turun Rp 1.500 dan Golongan V turun Rp 4.000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Soedijatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lama adalah Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 8.500, Golongan III Rp 10.000, Golongan IV Rp 12.500 dan Golongan V Rp 15.000.
"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut. [Antara]