OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 Februari 2019 | 22:07 WIB
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait masalah suku bunga pinjaman online. Menurut OJK, pengenaan suku bunga pinjaman online itu diserahkan sesuai mekanisme pasar.

AFPI kekinian mengatur suku bunga pinjaman online berkisar antara 16 persen - 30 persen per tahun, atau secara harian dikenakan 0,8 persen per hari.

"OJK tidak melakukan caping suku bunga, karena itu pada dasarnya mekanisme pasar. Tetapi asosiasi fintech juga sudah melakukan suatu tindakan atau kegiatan-kegiatan untuk membatasi para anggotanya melakukan pengenaan suku bunga yang terlalu tinggi," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Tongam mengatakan, pengaduan masyarakat kini juga lebih banyak pada cara penagihan pinjaman online. Karenanya, suku bunga bukan menjadi fokus OJK untuk ditata.

Baca Juga: Produser Gelontor Rp 70 Miliar Bikin Film Foxtrot Six

"Yang sekarang ini terjadi kasus-kasus fintech ilegal dan kasus utama intimidasi teror, penagihan yang tidak beretika itu saja. Jadi kalau dilihat, kasus ini juga karena tak ada kemampuan bayar para nasabah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI