Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal

Rabu, 13 Februari 2019 | 19:56 WIB
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
ILUSTRASI - Petugas Bareskrim bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat menunjukkan barang bukti kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Waspada Investasi kembali membredel perusahaan teknologi finansial alias fintech ilegal. Total 231 perusahan fintech ilegal yang disetop operasinya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menerangakan, ratusan perusahaan fintech tersebut sudah melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam ke masyarakat tanpa terdafatar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modusnya, sambung dia, perusahaan fintech ilegal tersebut mencekik masyarakat dengan memberikan bunga pinjaman yang tinggi.

Kalau ditotal, hingga kekinian sudah 635 perusahaan fintechsaat ini sudah 635 fintech ilegal yang dihentikan kegiatannya.

Baca Juga: Khofifah Beberkan PR di Jawa Timur, Termasuk di Wilayah Emil Dardak

"Sejak Januari 2019, ada 231 yang ilegal yang kami tutup. Total, hingga kekinian sudah 635 perusahaan fintech ilegal yang kami hentikan. Mereka tak terdaftar di OJK, sehingga laman-laman daring tempat mereka beroperasi kami blokir,” jelasnya.

Tongam mengungkapkan, kebanyakan perusahaan fintech ilegal itu berasal dari China. Mereka menerapkan bunga yang terlampau tinggi kepada nasabah, meski jumlah pinjaman kecil.

Tongam menambahkan, saat ini Satgas Waspada Investasi tengah berusaha membawa perusahaan fintech ilegal ke ranah hukum. Agar  para pelaku fintech ilegal bisa jera, karena dipidanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI