KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

Rabu, 13 Februari 2019 | 18:14 WIB
KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi
Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan sepakat menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nota kesepahaman ini merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK, nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya, sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi,  pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, “Nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar kami untuk menegakkan Integritas Institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu, kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU."

Baca Juga: Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lampaui Target di 2018

Agus juga menambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan  pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," tutur Agus.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media, KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

"KPK akan memastikan, apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU," tegas Agus.

Ia juga menyampaikan  fokus KPK adalah manfaat yang diterima masyarakat pekerja, sehingga hasil kajian akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial  nasional.

Agus menjelaskan, melalui kerja sama ini, nantinya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama, seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harap, KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba, dimana semua dana dioptimalkan untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu. Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI