Fintech bisa berjalan jika tidak memberikan bunga atau perbuatan riba yang tidak dikehendaki oleh syariat Islam.
"Pertama saya sampaikan bahwa penerapan fintech enggak bertentangan dengan ekonomi syariah. Apakah bisa diterapkan dengan sistem syariah dan dewan ekonomi syariah menyatakan boleh, jika tidak ada bunga tidak ada riba, tidak ada manipulasi," pungkas dia.