Keluarkan Jurus Baru, Jokowi Permudah Cara Ekspor Mobil Jadi

Selasa, 12 Februari 2019 | 22:07 WIB
Keluarkan Jurus Baru, Jokowi Permudah Cara Ekspor Mobil Jadi
Sejumlah menteri Kabinet Kerja Jokowi di Dermaga Indonesia Kendaraan Terminal, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019). [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi terus mengeluarkan kebijakan pada masa-masa akhir kepemimpinannya. Lewat para menteri, Jokowi mengeluarkan jurus baru untuk meningkatkan ekspor, salah satunya eskpor kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah jangka pendek untuk meningkatkan ekspor.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini melanjutkan, kebijakan tersebut bakal mempermudah kalangan usaha khususnya dunia otomotif dalam melakukan ekspor kendaraan dalam bentuk jadi (CBU).

"Intinya ini adalah menghilangkan satu tahapan mengekspor mobil. Walaupun insentifnya bukan soal pemberian pajak, tetapi ada biaya yang hilang, artinya yang dihemat," ujar Darmin di Dermaga Indonesia Kendaraan Terminal, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Tekuk GMC Cirebon, Flying Wheel Raih Kemenangan Perdana

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang berlaku sejak 11 Februari.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menerangkan, dalam aturan itu perusahaan bisa memasukkan kendaraan ke pelabuhan tanpa harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kemudian, sambung dia, pemasukan kendaraan ke Kawasan Pabean juga tidak memerlukan Nata Pelayanan Ekspor (NPE). Selan itu, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Sebelumnya kan dipenuhi dulu rincian akurasi barang dan dokumen sebelum masuk kawasan pabean. Kalau sekarang sudah masuk kendaraannya, dokumen PEB-nya dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean. Pembetulannya 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana angkutan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap dengan adanya kemudahan ini, maka ekspor kendaraan akan meningkat hingga 70 persen. Selain itu, tambah dia, Indonesia bisa menjadi pengekspor mobil terbesar di dunia.

Baca Juga: Simic Tampil All Out buat Persija, Kolev Angkat Topi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI