Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali menaikan tarif tol ruas Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Kenaikan tarif tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta itu akan berlaku pada 14 Februari 2019 Pukul 00.00 WIB.
Seperti dikutip dalam keterangan perseroan, Kenaikan itu hanya berlaku pada kendaraan golongan I dan II yang masing-masing naik Rp 500 dan Rp 1.500.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujar AVP Corporate Communications Jasa Marga, Irra Susiyanti dalam keterangannya, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Polemik Tarif Tol Trans Jawa Vs Kecintaan Sopir Truk Pada Jalur Pantura
Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, seperti peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan 1 lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m.
Kemudian, reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1 sehingga gardu yang saat ini berjumlah 7 gardu menjadi 9 gardu dan penambahan 1 lajur pada akses tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m.
Selain itu, peningkatan pelayanan dilakukan dengan penambahan 7 gardu OAB (Oblique Approach Booth) pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.
Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Tol Paspro, Pasuruan - Probolinggo Hanya 30 Menit
Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000